Mengenal Bank Perekonomian Rakyat (BPR)

Bagi kebanyakan orang masih bingung apa sih bank perekonomian rakyat ? Apa perbedaanya dari bank umum lainnya ? Kenapa sebaiknya pinjam dan berinvestasi di BPR ? Apa kelebihannya ?

PT BPR MSM

7/11/20221 min read

black and silver door knob
black and silver door knob

a. Apa itu BPR ?

Sehubungan dengan telah di berlakukannya UU Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan per tanggal 12 Januari 2023, Bank Perkreditan Rakyat resmi berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR .

BPR merupakan salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang ada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

Yang biasanya prinsip kerjanya yang mengandalkan kecepatan & kemudahan namun tetap memiliki prinsip kehati-hatian (prudent banking) sehingga menjadi daya tarik bagi pelaku bisnis. Bahkan beberapa debitur bank umum sering kali datang ke BPR untuk menutup kebutuhan arus kas yang bersifat mendadak dikarenakan prosedur yang lebih pendek dan ramping dari bank umum.

b. Sejak kapan BPR dikenal masyarakat ?

BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.

c. Apakah BPR merupakan lembaga perbankan resmi ?

BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR.

e. Amankah melakukan penyimpanan/ peminjaman di BPR ?

Meyimpan/ Meminjam (kredit) uang di BPR aman, karena telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku

f. Apa fungsi BPR ?

Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.