Umum, Simpanan & Pinjaman

Pertanyaan Umum (FAQ)

Umum:

  1. Apa itu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ?

    Sehubungan dengan telah di berlakukannya UU Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan per tanggal 12 Januari 2023, Bank Perkreditan Rakyat resmi berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR .

    BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan

  1. Apakah BPR merupakan lembaga perbankan resmi?

    BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR

  1. Apakah BPR terdaftar dan diawasi oleh OJK ?

    Berdasarkan Undang-Undang nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, pengaturan dan pengawasan terhadap BPR dilaksanakan oleh OJK

Simpanan:

  1. Bagaimana cara mengajukan pinjaman & deposito ?

    Isi form online atau hubungi agen kami pada halaman kontak dengan segera

  2. Mengapa saya harus menyimpan uang saya di BPR?

    BPR memberikan lebih banyak fleksibilitas dibandingkan bank umum, seperti pelayanan penjemputan, produk-produk yang jauh lebih inovatif dan menarik, serta suku bunga simpanan yang relatif lebih tinggi dan masih dalam perlindungan LPS (suku bunga BPR yang dijamin oleh LPS saat ini 2,5% lebih tinggi dari suku bunga penjaminan bank umum)

  1. Apakah penarikan deposito sebelum jatuh tempo dikenakan biaya?

    Nasabah yang berkeinginan menarik deposito sebelum jatuh tempo berakhir dikenakan biaya penalty sesuai syarat dan ketentuan yang ada di PT BPR Mitra Sumber Makmur

  1. Apa yang terjadi pada tanggal kedaluwarsa Deposito Berjangka Saya?

    Pada tanggal kedaluwarsa Deposito Berjangka, Deposito akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama dan pada nilai saat ini; atau akan dibatalkan dengan mengkredit akun Anda sesuai dengan instruksi yang diberikan pada saat Deposit dibuka.

    Dalam hal Deposit memerlukan penambahan atau pengurangan jumlah, klien harus mengirimkan instruksi tertulis dengan tanda tangan resmi yang bersangkutan, minimal lima (5) hari sebelum tanggal kedaluwarsa.

Pinjaman:

  1. Bagaimana cara mengajukan kredit ?

    Isi form online atau hubungi agen kami pada halaman kontak dengan segera

  2. Biaya apa saja yang dikenakan pada saat Realisasi Kredit?

    Calon Debitur dikenakan biaya Administrasi, Provisi, Asuransi dan biaya legal serta biaya pengikatan notaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  1. Apa saja jaminan yang wajib disiapkan oleh calon debitur untuk mengajukan pinjaman ke Bank Perekonomian Rakyat ?

    Debitur perlu menyiapkan jaminan berupa Sertifikat SHGB/SHM/BPKB maksimal 5 tahun

  1. Apa syarat umum yang wajib dipenuhi oleh calon debitur dalam mengajukan pinjaman di Bank Perekonomian Rakyat ?

  • Calon Debitur adalah warga negara Indonesia,

  • Usia minimal 21 tahun dan maksimum 55 tahun,

  • Seorang pengusaha/ karyawan tetap

  • Usahanya/ lama bekerja minimal 2 tahun