Laporan Keuangan
Dalam rangka menyampaikan kondisi keuangan Bank Perkreditan Rakyat, PT BPR Mitra Sumber Makmur telah menyusun Laporan Keuangan Tahunan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 /SEOJK.03/2017 Tentang Laporan Tahunan Dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat.
Laporan Keuangan Tahunan yang disusun diharapkan dapat memberikan gambaran kepada pihak pemegang saham, nasabah debitur maupun simpanan dan juga pihak otoritas tentang kinerja bank dan mengungkapkan secara kuantitatif strategi dan kebijakan manajemen dalam mengelola dan mengembangkan usaha PT BPR Mitra Sumber Makmur